Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang sangat populer bagi pengusaha di Indonesia karena proses pendiriannya yang lebih sederhana namun tetap memiliki legalitas yang diakui negara. CV didirikan oleh minimal dua orang, yang terbagi menjadi Sekutu Aktif (pengelola bisnis) dan Sekutu Pasif (pemberi modal).
Layanan di oerusin.id membantu Anda melegalkan bisnis dalam bentuk CV dengan proses yang cepat dan transparan. Bentuk usaha ini sangat cocok bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis jasa, perdagangan, atau kontraktor dengan biaya operasional legalitas yang lebih efisien dibandingkan PT.
Garansi Oerusin: Dokumen legal Anda dipastikan asli dan terdaftar di sistem pemerintah.