Persekutuan Komanditer (CV)

Legalitas

Persekutuan Komanditer (CV)

Deskripsi Layanan

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang sangat populer bagi pengusaha di Indonesia karena proses pendiriannya yang lebih sederhana namun tetap memiliki legalitas yang diakui negara. CV didirikan oleh minimal dua orang, yang terbagi menjadi Sekutu Aktif (pengelola bisnis) dan Sekutu Pasif (pemberi modal).

Layanan di oerusin.id membantu Anda melegalkan bisnis dalam bentuk CV dengan proses yang cepat dan transparan. Bentuk usaha ini sangat cocok bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis jasa, perdagangan, atau kontraktor dengan biaya operasional legalitas yang lebih efisien dibandingkan PT.

Keunggulan Mendirikan CV

  • Tidak ada minimal modal setor yang dipersyaratkan.
  • Sistem pengambilan keputusan yang lebih fleksibel.
  • Pajak yang relatif lebih simpel untuk UMKM.

Paket Lengkap CV

  • Akta Notaris Pendirian CV.
  • SK Pendaftaran dari Kemenkumham.
  • NPWP Badan & NIB (OSS RBA).

Apa yang Anda Dapatkan?

SK Kemenkumham
Akta Notaris
NPWP Badan
NIB (OSS)

Layanan

Rp 3.999.000
Konsultasi Gratis
Pengerjaan Cepat & Legal
Monitoring Proses via WA
🛡️

Garansi Oerusin: Dokumen legal Anda dipastikan asli dan terdaftar di sistem pemerintah.

Background CTA

Konsultasikan Legalitas Bisnis Anda Sekarang