Hal Penting untuk Mendirikan PT
Hal Penting untuk Mendirikan PT
Ketika akan memulai usaha, Anda membutuhkan sejumlah persiapan. Selain modal dan rencana bisnis, perusahaan juga sebaiknya berbadan hukum. Adanya badan hukum tidak hanya menjadi syarat pemenuhan legalitas, tetapi juga sebagai bukti bahwa integritas perusahaan Anda sudah teruji. Salah satu opsi badan usaha yang bisa Anda pilih adalah PT.
Apa itu PT? Bagaimana langkah mendirikan PT? Apa saja persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mendirikan PT? Bagaimana pula prosedurnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!
PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu badan hukum yang digunakan untuk menjalankan usaha. PT memiliki modal yang terdiri dari saham-sama yang sebagiannya dimiliki oleh pemilik PT itu sendiri.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum persekutuan modal yang dibentuk dengan menggunakan perjanjian untuk melaksanakan aktivitas usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Untuk bisa mendirikan PT, pemilik usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Berikut penjelasannya:
Penamaan harus mematuhi aturan: tidak bertentangan dengan norma, belum digunakan pihak lain, memakai huruf latin, dan tidak meniru lembaga pemerintah tanpa izin.
Alamat harus sesuai lokasi operasional atau bisa menggunakan Virtual Office (VO). Perhatikan aturan zonasi daerah setempat.
Visi dan misi sebaiknya selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk memudahkan pengembangan model usaha.
Menetapkan Dewan Direksi sebagai pelaksana teknis dan Dewan Komisaris sebagai pemantau kinerja usaha.
Pembuatan Akta Notaris: Mengurus akta melalui notaris yang terdaftar di Kemenkumham untuk menginput data ke AHU online/OSS.
Pengesahan Badan Hukum: Status badan hukum diperoleh setelah pendaftaran ke kementerian diterima dan bukti terbit.
Pengurusan Izin Usaha (OSS): Menggunakan akun OSS untuk memperoleh NIB dan mengurus perizinan operasional secara online.