Hero Background

Hal-hal Penting yang Wajib Diketahui untuk Mendirikan PT

Hal Penting untuk Mendirikan PT

Legalitas

Hal-hal Penting yang Wajib Diketahui untuk Mendirikan PT

Hal Penting untuk Mendirikan PT

Ketika akan memulai usaha, Anda membutuhkan sejumlah persiapan. Selain modal dan rencana bisnis, perusahaan juga sebaiknya berbadan hukum. Adanya badan hukum tidak hanya menjadi syarat pemenuhan legalitas, tetapi juga sebagai bukti bahwa integritas perusahaan Anda sudah teruji. Salah satu opsi badan usaha yang bisa Anda pilih adalah PT.

Apa itu PT? Bagaimana langkah mendirikan PT? Apa saja persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mendirikan PT? Bagaimana pula prosedurnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Apa Itu PT?

PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu badan hukum yang digunakan untuk menjalankan usaha. PT memiliki modal yang terdiri dari saham-sama yang sebagiannya dimiliki oleh pemilik PT itu sendiri.

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum persekutuan modal yang dibentuk dengan menggunakan perjanjian untuk melaksanakan aktivitas usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat Mendirikan PT

Untuk bisa mendirikan PT, pemilik usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Berikut penjelasannya:

UU No. 40 Tahun 2007

  • Minimal didirikan oleh 2 orang dengan akta notaris.
  • Minimal 1 Komisaris dan 1 Direktur.
  • Nama PT lokal minimal 3 kata, tanpa bahasa asing.
  • Setoran modal minimal 25% dari total modal dasar.
  • PMA wajib modal dasar minimal Rp10 Miliar.

UU Cipta Kerja No. 11/2020

  • PT bisa didirikan oleh 1 orang (khusus UMK).
  • Modal dasar minimal dihapuskan (lebih fleksibel).
  • TDP ditiadakan dan dialihkan ke NIB (Sistem OSS).
  • Perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha.
  • AMDAL diganti SPPL untuk PT Perorangan (UMK).

Berkas Administrasi yang Dibutuhkan

  • 1 NPWP Penanggung Jawab PT
  • 2 Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • 3 Salinan e-KTP Pemegang Saham
  • 4 SKDP (Domisili) dari RT/RW
  • 5 Foto Bangunan operasional tempat usaha

Prosedur Pendirian PT

1. Persiapkan Nama PT

Penamaan harus mematuhi aturan: tidak bertentangan dengan norma, belum digunakan pihak lain, memakai huruf latin, dan tidak meniru lembaga pemerintah tanpa izin.

2. Persiapkan Alamat/Lokasi PT

Alamat harus sesuai lokasi operasional atau bisa menggunakan Virtual Office (VO). Perhatikan aturan zonasi daerah setempat.

3. Tentukan Visi dan Misi

Visi dan misi sebaiknya selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk memudahkan pengembangan model usaha.

4. Penunjukan Pengurus

Menetapkan Dewan Direksi sebagai pelaksana teknis dan Dewan Komisaris sebagai pemantau kinerja usaha.

📜 Langkah Akhir Legalitas:

Pembuatan Akta Notaris: Mengurus akta melalui notaris yang terdaftar di Kemenkumham untuk menginput data ke AHU online/OSS.

Pengesahan Badan Hukum: Status badan hukum diperoleh setelah pendaftaran ke kementerian diterima dan bukti terbit.

Pengurusan Izin Usaha (OSS): Menggunakan akun OSS untuk memperoleh NIB dan mengurus perizinan operasional secara online.

Referensi & Sumber:
Background CTA

Konsultasikan Legalitas Bisnis Anda Sekarang